RealPOINT KERaN Bukan MLM



KOPERASI EKONOMI RAKYAT NUSANTARA bukan perusahaan MLM


Banyak kabar-kabar yang beredar di luar, terutama yg dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan KERaN, yg menyudutkan seolah-olah KERaN adalah perusahaan MLM dengan kedok koperasi. Memang ada bbrp hal dalam KERaN yg mirip dgn perusahaan MLM. Hal ini diakui karena KERaN memang mengadopsi beberapa hal positif yg ada dalam perusahaan bisnis jaringan atau MLM, tetapi memiliki kemiripan bukan berarti sama dengan perusahaan MLM. Jadi KERaN adalah koperasi, bukan perusahaan MLM. 

Berikut adalah factor-faktor yg membedakan KERaN dari perusahaan MLM pada umum nya :


1. Secara badan hukum KERaN adalah sebuah koperasi yg berada di bawah departemen koperasi. Sedangkan sebuah perusahaan MLM harus memiliki SIUPL dan berada di bawah departemen perdagangan. Hal ini secara hukum sudah menunjukan bahwa KERaN bukanlah perusahaan MLM.


2. KERaN sebagai koperasi didirikan secara bersama-sama dari modal para anggota, dijalankan oleh anggota, dan hasilnya juga untuk seluruh anggota koperasi. Jadi KERaN adalah milik semua anggota nya. Hal ini berbeda dengan perusahaan MLM, dimana sebuah perusahaan MLM dimiliki oleh segelintir pemilik yg bermodal besar dan pemasaran nya dijalankan oleh distributor yg secara hukum bukan pemilik perusahaan. Kalau istilah keren nya para distributor MLM sering menyebut diri mrk sbg IBO (independent business owner) yg hanya dapat penghasilan kalau ada omzet di grup nya, sedangkan keuntungan terbesar jelas dimiliki oleh segelintir org leader-leader besar dan pemilik perusahaan, bukan dibagi rata ke semua distributor terdaftar.


3. Sebagaimana layak nya koperasi, pengambilan keputusan kebijakan koperasi diambil berdasarkan persetujuan para anggota, sedangkan kalau perusahaan MLM kebijakan perusahaan biasanya ditentukan secara vertical dari atas ke bawah sesuai keinginan pemilik perusahaan.


4. Untuk menjadi anggota sebuah perusahaan MLM biasanya anda harus membayar biaya registrasi dan membeli sebuah “starter kit” yang pada umum nya tidak banyak gunanya secara langsung bagi kita. Jadi jika tidak terpakai, maka uang kita hilang begitu saja. Di KERaN/RealPOINT kita memulai dengan membeli “business pack” yg isinya PASTI bisa menghemat pengeluaran keluarga anda semua selama setiap hari masih cuci baju. Jadi dijamin tidak sia-sia membeli business pack. Sedangkan untuk jadi anggota koperasi nya pun anda cukup menyimpan uang simpanan pokok & simpanan wajib. Uang ini tidak hilang dan bisa anda ambil kembali jika keluar dari keanggotaan koperasi. Hal ini tidak ada di perusahaan MLM, di mana kalau uang sudah diberikan ke perusahaan, tidak bisa ditarik lagi jika keluar.


5. Di KERaN sebagai anggota koperasi, anda bisa melakukan investasi di unit-unit bisnis yg ada di koperasi dan berhak mendapatkan deviden dari keuntungan perusahaan tersebut. Sedangkan di perusahaan MLM anda tidak bisa seenak nya ber invenstasi di perusahaan MLM anda tanpa ijin dari pemilik perusahaan bukan?


6. Sebagai anggota koperasi KERaN, semua anggota berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) dari keuntungan koperasi. Kalau di perusahaan MLM anda hanya berhak mendapatkan bonus dari omzet anda sesuai dengan marketing plan nya. Kalaupun ada profit sharing, itu hanya dibagikan untuk segelintir leader besar saja. Kalau anggota biasa kebanyakan gigit jari saja.


Jadi jelas sekali terlihat bahwa Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara (KERaN) bukanlah perusahaan MLM seperti di gossip kan oleh orang-orang yg tidak tahu apa-apa mengenai perbedaan antara koperasi KERaN dan perusahaan MLM. Jadi sangat tidak etis dan relevan jika ada sebuah perusahaan MLM yg melarang distributornya menjadi anggota sebuah koperasi seperti KERaN. Mendirikan atau menjadi anggota koperasi adalah hak setiap warga Negara Indonesia, bahkan pemerintah memberi dukungan jauh lebih besar bagi koperasi-koperasi di Indonesia dibandingkan hanya kepada segelintir perusahaan MLM.

Bisnis RITEL Potensi Besar



Bisnis Ritel

Bisnis ritel saat ini memang masih sangat menjanjikan, setelah terpuruk akibat resesi dunia pertumbuhan bisnis ritel di beberapa negara kembali bergairah terlihat dari pertumbuhan tahun 2009 dan 2010 yang berbalik ke arah positif setelah jatuh hingga ke arah minus. Pada Indeks Penjualan Ritel (IPR) Asia menunjukan bahwa pertumbuhannya jauh lebih pesat dari pada Amerika dan Eropa. Ini merupakan sinyal positif bagi para pelaku pada bisnis ini, terbukti dengan pertumbuhan di Indonesia yang tercatat mengalami kenaikan hingga 40% pada periode Februari 2010 setelah sebelumnya jatuh hingga minus 26,3% pada November 2008. Dengan bertumbuhnya kepercayaan konsumen pada sektor ini dan seiring dengan penyerapan tenaga kerja pada sektor industri mendorong tingkat ekonomi dan pendapatan masyarakat yang semakin membaik.

Berdasarkan data yang terpaparkan diatas bahwa sangat potensial untuk di kembangkan, disisi lain perkembangan koperasi di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup baik, dari awal abad 19 Negara kita sudah memiliki koperasi sebagai penggerak roda ekonomi negara yang sangat berpengaruh bagi kemajuan dan kesejahteraan anggota juga masyarakat. DR. H. Moh Hatta sebagai ” Founding Father ” Indonesia ternyata telah memiliki pandangan yang jauh kedepan dengan berkembang nya koperasi dan banyak manfaat yang didapat dari berdirinya koperasi, seperti masuknya pasal 33 ayat 1 pada UUD 1945 yang mencerminkan usaha koperasi yang telah dirumuskan sebagai dasar Negara Indonesia menjadikan posisi koperasi yang seharusnya lebih banyak diterapkan diberbagai bidang dan jenis usaha. Koperasi saat ini memang banyak mengalami perkembangan dan perubahan, seiring dengan makin terus bertumbuhnya perekonomian Negara kita ternyata koperasi saat ini jauh tertinggal karena sistem perekonomian yang secara perlahan menganut pola kapitalis modern yang sebenarnya banyak merugikan masyarakat secara mayoritas.

Namun keunggulan akan koperasi saat ini mulai dibangun kembali dengan mulai terlihat dari saat resesi 2008, koperasi terbukti menjadi pondasi yang kuat dalam melindungi kejatuhan ekonomi global dan menjadikan Negara kita tidak terpuruk jauh dalam kehancuran ekonomi global. Ini menjadi bukti ketangguhan koperasi sebagai sistem ekonomi yang kuat akan berbagai macam perubahan dan banyak menguntungkan.


Tindak Lanjut

Melihat akan peluang yang sangat besar dari perkembangan yang ada, pertumbuhan akan usaha ritel dan ketangguhan serta banyak keuntungan yang dihasilkan dari koperasi, seorang Konseptor yang telah lama berkecimpung dalam berbagai macam usaha termasuk MLM yang banyak orang salah mengartikannya oleh Bapak Ferdinand F. Liu, menggabungkan beberapa bentuk dan konsep bisnis dengan koperasi dan peluang ritel yang masih akan terus berkembang pesat. Terbentuklah Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara (KERaN) sebagai tempat menyalurkan seluruh keuntungan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. MLM pun sebagai suatu sistem pemasaran saat ini telah banyak di akui oleh para ahli ekonomi dunia sebagai sebuah sistem yang memang ampuh untuk memasarkan berbagai macam produk, namun di Indonesia menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi sebagian masyarakat karena salahnya cara duplikasi edukasi yang tidak tepat. Sebenarnya masyarakat secara tidak langsung telah mengaplikasikan sistem seperti ini, seperti pada pemasaran kartu kredit atau berbagai macam produk perbankan yang mengadopsi sistem member get member yang mana merupakan bagian dari sistem marketing. Konsep pemasaran jaringan yang menjadi salah satu sistem pemasaran yang sangat efektif dan memberikan banyak keuntungan karena mengurangi jalur distribusi yang panjang menjadi dapat lansung tersalur kepada konsumen.

Penggabungan usaha sembako/ritel+pemasaran jaringan+investasi dengan bentuk koperasi yang diciptakan oleh Bpk. Ferdinand F. Liu, merupakan sebuah terobosan akan berbagai keuntungan yang seharusnya dapat tersalur kepada masyarakat luas tanpa adanya monopoli yang merugikan dan hanya menguntungkan segelintir orang atau golongan.

Koperasi ini dibentuk juga sebagai penggerak ekonomi yang kuat dan besar dalam jangka panjang, ini pun dibuktikan dengan dukungan penuh dari Ketua Dewan Penasehat Perkoperasian Indonesia Bpk. Adi Sasono pada saat deklarasi dan penandatanganan akta pendirian KERaN 23 Desember 2010 lalu di Jakarta dan acara launching bertemakan Kebangkitan Ekonomi Rakyat Nusantara di Bali pada tanggal 27 Desember 2010.

Ini merupakan pergerakan ekonomi rakyat yang terbesar yang akan terbentuk dalam waktu singkat dan menjadi sistem yang kuat untuk mensejahterakan banyak masyarakat Indonesia. Kesempatan ini merupakan multi-peluang yang telah dibentuk sebagai karya anak Negeri dalam terobosan ekonomi yang diperlukan saat ini, manfaatkan pergerakan ini dan jadikan Indonesia Negara yang di segani dengan kekuatan akan nasionalitas dan kesatuan dalam Bhineka Tunggal Ika.

Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara ( KERaN )


Tentang Koperasi

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan anggotanya agar menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Asal kata Koperasi dari bahasa Inggris Co-Operation yang berarti usaha bersama, suatu organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama. Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan suatu perusahaan yang dikelola secara demokratis.

Menurut UU no. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaz kekeluargaan (pasal 1). Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya srta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 3).

Prinsip Dasar Koperasi di Indonesia:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan  besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian. 



Landasan Koperasi

(pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, dan kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian) di Indonesia adalah Pancasila, karena Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, merupakan jiwa dan semangat rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bercirikan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang menjadi budaya bangsa Indonesia.

Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.

Spirit membership based association teraktualisasikan dalam ‘tujuh kebaikan’. Buku-buku modern menyebutnya sebagai social capital ( modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19 , tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local ownership) dan inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang signifikan.